lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
DOWNLOAD A. Pengertian umum dan khusus Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah lembaga keuangan yang dalam kegiatannya tidak dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh bank. LKBB hanya melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan, misalnya jasa asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan pembiayaan. Secara khusus, Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berdasarkan kebijakan Pakto 27 Tahun 1998, LKBB dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 d...