lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
DOWNLOAD
A.
Pengertian umum dan khusus Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Secara
umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah lembaga keuangan yang dalam
kegiatannya tidak dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebagaimana
yang dilakukan oleh bank. LKBB hanya melakukan kegiatan di bidang jasa
keuangan, misalnya jasa asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan pembiayaan.
Secara
khusus, Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan
di bidang keuangan yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama
dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama
untuk membiayai investasi perusahaan.
Lembaga
keuangan bukan bank tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, tabungan, dan deposito berdasarkan kebijakan Pakto 27 Tahun 1998, LKBB
dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan
kantor-kantor cabang di daerah.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992,
ditetapkan bahwa semua LKBB diharuskan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi
bank umum dengan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan untuk menjadi bank
umum. Maka LKBB saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang
kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada
masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
B.
Dasar Hukum Embaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank di Indonesia berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum
lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I1972
yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989
tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan
perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
C.
Tujuan Ekonomi
Lembaga
keuangan bukan bank mulai berkembang sejak tahun 1972 dan bertujuan untuk
mendorong pengembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan lemah. Untuk mencapai tujuan itu, pemerintah memberi ijin
lembaga untuk:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dengan cara mengeluarkan surat berharga
2. Memberikan kredit jangka menengah
kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
pemerintah atau swasta. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin
surat berharga dan ada juga yang tidak.
3. Mengadakan penyertaan modal dalam
perusahaan-perusahaan
4. Bertindak sebagai perantara bagi
perusahaan untuk mendapatkan sumber modal baik dari dalam maupun luar negeri
5. Menjadi perantara dalam
mendapatkan tenaga ahli
6. Memberikan modal kepada
masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak
terbelit utang dengan para rentenir.
7. Mengumpulkan dana terutama dengan
cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan.
8. Memperlancar pembangunan industri
maupun ekonomi lewat pasar modal.
D.
Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun bentuk usaha lembaga keuangan
bukan bank adalah sebagai berikut:
·
Berbadan
hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
·
Berbadan
hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
·
Berbadan
hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di
luar negeri.
E.
Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya,
lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
1. Mengetahui nasabah (latar
belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
2. Melaporkan transaksi keuangan
yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.
F.
Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini adalah macam-macam
lembaga keuangan bukan bank yang perlu kita ketahui:
a. Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga
keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan
pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan
anggotanya. Syarat pinjaman biasanya mudah, tanpa jaminan, dan bunga ringan.
Koperasi simpan pinjam juga dapat menumbuhkan minat menabung dan gaya hidup
hemat. Sumber dana koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok (dibayar saat
pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, bantuan
pemerintah, hibah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai
berikut:
•
Sebagai pendorong kegiatan menabung atau menyimpan uang di kalangan
anggota
•
Sebagai pendorong yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman
•
Sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk
kegiatan yang produktif.
b. Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan
bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani
kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan
tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV, Sepeda,
Sepeda motor, dann lain-lain. Nasabah wajib melunasi semua utang termasuk
bunganya sebelum batas waktu pinjaman berakhir. Setelah lunas, barang yang
dijadikan jaminan akan dikembalikan. Apabila sampai batas waktu yang telah
ditentukan nasabah tidak membayar pinjaman dan bunganya, maka barang jaminan
akan dilelang.
Perum
Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah yang nilai pinjamannya
didasarkan pada nilai barang jaminannya. Pegadaian tidak memperhatikan
penggunaan uang tersebut sehingga dapat digunakan untuk usaha perdagangan,
industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Tujuan
pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian adalah untuk membantu rakyat kecil
dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Jaminan
kredit yang digadaikan dapat berupa benda bergerak (kendaraan, elektronik, atau
perhiasan) atau tidak bergerak (tanah atau bangunan). Jangka waktu pinjaman
biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu
tidak dapat melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
Fungsi
pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada rakyat dalam jumlah
kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan peminjam harus mengembalikan
barang sebagai jaminan.
c. Perusahaan
asuransi adalah perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada
nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat perjanjian ( polis ), apabila
terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran,
kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain. Uang pertanggungan yang dibayarkan
nasabah dinamakan premi. Contoh perusahaan asuransi adalah Perusahaan Astek,
P.T. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Perusahaan
asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi
dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu
peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang
dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau
dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi dapat berupa asuransi kejiwaan,
asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll. Dengan
asuransi, diharapkan masyarakat dapat berkurang bebannya saat tulang punggung
keluarga terkena musibah atau saat suatu benda berharga mengalami kerusakan
total yang tidak disengaja.
d. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan
gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, dana tersebut
akan dibayarkan kembali jika pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan
adanya lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah
tidak aktif lagi karena telah mencapai usia tertentu bisa memenuhi kebutuhan
uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah P.T.
Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan )
Menurut UU
No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang
sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui
Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan gaji.
e.. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee)
membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan
peralatan terpisah dari kepemilikan.
f. Bursa Efek
Bursa efek
adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang
memerlukan dana. Tujuan bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan
saham/obligasi/surat berharga guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
g.
Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta
Perdagangan Surat Berharga
Lembaga-lembaga
ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat
atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner,
dan menjadi pedagang dalam pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan
utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau kepentingan lain.
G.
Peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank
Peran
lembaga keuangan bukan bank atau LKBB sesuai dengan jenis usaha yang
dilakukannya ialah ikut serta mengembangkan perekonomian berasaskan demokrasi
ekonomi untuk menunjang pembangunan nasional melalui upaya penghimpunan dan
penyediaan dana untuk pembiayaan investasi perusahaan, konsumsi masyarakat
umum, maupun risiko pihak tertentu.
Fungsi
utama lembaga keuangan bukan bank ( LKBB ) adalah sebagai peghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Pelaksanaan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana
tersebut tergantung pada jenis usaha pembiayaan yang dijalankannya.
H.
Manfaat lembaga keuangan bukan bank
Keberadaan
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) tentunya telah memberikan manfaat bagi
masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut bisa dirasakan dari produk-produk yang
ditawarkannya, sebagai berikut :
1. Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat
yang memerlukan dana
2.
Perusahaan memberikan manfaat jaminan risiko yang mungkin terjadi sesuai dengan
jasa yang ditawarkan
3.
Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan
terutama yang telah pensiun
4.
Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan
kegiatan konsumsinya.
5.
Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa
hasil usaha.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenaik materi yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnyapengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang berhubungan
dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap dapat menerima kritik dan saran
yang membangun kepada penulis dan teman teman demi sempurnanya makalah ini dan
penulisan makalah di kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penulis dan penyusun pada khususnya juga para pembaca,
\
Comments
Post a Comment