lembaga keuangan bukan bank (LKBB)



DOWNLOAD
A. Pengertian umum dan khusus Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) adalah lembaga keuangan yang dalam kegiatannya tidak dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh bank. LKBB hanya melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan, misalnya jasa asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan pembiayaan.
Secara khusus, Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berdasarkan kebijakan Pakto 27 Tahun 1998, LKBB dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, ditetapkan bahwa semua LKBB diharuskan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi bank umum dengan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan untuk menjadi bank umum. Maka LKBB saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa  keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

B. Dasar Hukum Embaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank di Indonesia berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.





C. Tujuan Ekonomi
Lembaga keuangan bukan bank mulai berkembang sejak tahun 1972 dan bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan lemah. Untuk mencapai tujuan itu, pemerintah memberi ijin lembaga untuk:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga
2. Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki  pemerintah atau swasta. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.
3. Mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan
4. Bertindak sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan sumber modal baik dari dalam maupun luar negeri
5. Menjadi perantara dalam mendapatkan tenaga ahli
6. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
7. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
8. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.

D. Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
·         Berbadan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
·         Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
·         Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.






E. Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
1. Mengetahui nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
2. Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.

F. Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini adalah macam-macam lembaga keuangan bukan bank yang perlu kita ketahui:
  a.    Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Syarat pinjaman biasanya mudah, tanpa jaminan, dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga dapat menumbuhkan minat menabung dan gaya hidup hemat. Sumber dana koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok (dibayar saat pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, bantuan pemerintah, hibah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.

 Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai berikut:
•    Sebagai pendorong kegiatan menabung atau menyimpan uang di kalangan anggota
•    Sebagai pendorong yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman
•    Sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif.

b.    Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV, Sepeda, Sepeda motor, dann lain-lain. Nasabah wajib melunasi semua utang termasuk bunganya sebelum batas waktu pinjaman berakhir. Setelah lunas, barang yang dijadikan jaminan akan dikembalikan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan nasabah tidak membayar pinjaman dan bunganya, maka barang jaminan akan dilelang.

Perum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah yang nilai pinjamannya didasarkan pada nilai barang jaminannya. Pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut sehingga dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian adalah untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Jaminan kredit yang digadaikan dapat berupa benda bergerak (kendaraan, elektronik, atau perhiasan) atau tidak bergerak (tanah atau bangunan). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dapat melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
Fungsi pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada rakyat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan peminjam harus mengembalikan barang sebagai jaminan.

c.      Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat perjanjian ( polis ), apabila terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain. Uang pertanggungan yang dibayarkan nasabah dinamakan premi. Contoh perusahaan asuransi adalah Perusahaan Astek, P.T. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi dapat berupa asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll. Dengan asuransi, diharapkan masyarakat dapat berkurang bebannya saat tulang punggung keluarga terkena musibah atau saat suatu benda berharga mengalami kerusakan total yang tidak disengaja.

d.    Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, dana tersebut akan dibayarkan kembali jika pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif lagi karena telah mencapai usia tertentu bisa memenuhi kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan )
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan gaji.

 e.. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.

f. Bursa Efek
Bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Tujuan bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan saham/obligasi/surat berharga guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

g. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner, dan menjadi pedagang dalam pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau kepentingan lain.




G. Peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank
Peran lembaga keuangan bukan bank atau LKBB sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya ialah ikut serta mengembangkan perekonomian berasaskan demokrasi ekonomi untuk menunjang pembangunan nasional melalui upaya penghimpunan dan penyediaan dana untuk pembiayaan investasi perusahaan, konsumsi masyarakat umum, maupun risiko pihak tertentu.
Fungsi utama lembaga keuangan bukan bank ( LKBB ) adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pelaksanaan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana tersebut tergantung pada jenis usaha pembiayaan yang dijalankannya.

H. Manfaat lembaga keuangan bukan bank
Keberadaan Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) tentunya telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut bisa dirasakan dari produk-produk yang ditawarkannya, sebagai berikut :
1.  Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana
2. Perusahaan memberikan manfaat jaminan risiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan
3. Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun
4. Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan kegiatan konsumsinya.
5. Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.



PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenaik materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnyapengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang berhubungan dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap dapat menerima kritik dan saran yang membangun kepada penulis dan teman teman demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan penyusun pada khususnya juga para pembaca,


                                                                          \


Comments

Popular posts from this blog

GANCARAN SINOM padha 8 lan 9 pendidikan bahasa jawa

GANCARAN PUPUH SINOM padha 14 lan 15 bahasa jawa pendidikan

ARTI GANCARAN PUPUH PANGKUR PADHA 4 LAN 5 pendidikan bahasa jawa